News

QRIS Aman dari PPN 12%? Begini Penjelasannya!

GELUMPAI.ID Kabar tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sempat bikin resah, terutama buat pengguna QRIS yang makin gandrung dengan pembayaran digital. Tapi, kabar baiknya, transaksi via QRIS ternyata bebas PPN!

Menko Airlangga Hartarto langsung menegaskan: “Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” ujarnya saat launching EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Jadi, mulai 1 Januari 2025, tarif PPN baru itu cuma kena di nilai barangnya, bukan di sistem pembayarannya.

Bagaimana dengan Uang Elektronik?

Menurut Dwi Astuti, Direktur DJP Kemenkeu, layanan uang elektronik kayak dompet digital (e-wallet) juga gak luput dari pengenaan PPN. “Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik ini sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini udah berlaku sejak 1984,” katanya.

Pengenaan PPN lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Nah, layanan seperti top-up saldo, pembayaran transaksi, hingga tarik tunai bakal kena PPN, tapi jumlah uang elektronik, termasuk saldo dan reward point, bebas pajak.

Simulasi Sederhana PPN 12 Persen

Kalau kamu beli barang dengan metode pembayaran apa pun, kenaikannya seperti ini:

  • Desember 2024 (PPN 11%): TV seharga Rp 5 juta, PPN Rp 550.000, total bayar Rp 5.550.000.
  • 2025 (PPN 12%): Harga yang sama kena PPN Rp 600.000, total bayar Rp 5.600.000.

Contoh lainnya, untuk top-up dompet digital Rp 1.000.000:

  • PPN 11%: Biaya admin Rp 1.000, PPN Rp 110, total Rp 1.001.110.
  • PPN 12%: Biaya admin Rp 1.000, PPN naik jadi Rp 120, total Rp 1.001.120.

Dengan QRIS aman dari PPN 12 persen, kamu nggak perlu ganti metode pembayaran andalan. Pahami juga aturan PPN buat uang elektronik biar nggak bingung nanti. Jangan sampai salah hitung, ya!

Sumber : Kompas.com.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar