Table of Contents−
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Pemerintah berharap, kenaikan ini dapat memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil.
Sumber: Kompas.com

