News Pemerintahan

QRIS dan e-Toll Bebas PPN, Ini Kata Menko Airlangga

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025. Pemerintah berharap, kenaikan ini dapat memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil.

Sumber: Kompas.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar