GELUMPAI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah digodok serius oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.
Raperda yang sejak lama dinantikan oleh banyak kalangan ini diharapkan menjadi payung hukum penting dalam memperkuat peran perempuan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di Kota Serang.
Saat ini, pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Publik pun menaruh harapan besar agar peraturan baru ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif di lapangan.
Plt Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kota Serang, Musyarrofah, menyambut baik langkah DPRD dan Pemkot Serang dalam menghadirkan regulasi ini.
Ia menekankan bahwa keberadaan Perda PPPA harus dapat menjawab kebutuhan nyata perempuan, bukan sekadar formalitas kebijakan.
“Harapannya, Raperda Pemberdayaan Perempuan ini memang betul-betul dikhususkan untuk kebutuhan para perempuan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka,” ungkap Musyarrofah, Jumat 12 September 2025.
Menurut Musyarrofah, Raperda PPPA tidak hanya relevan bagi perempuan, tetapi juga harus menyentuh aspek perlindungan anak.
Ia menyebut, kedua isu ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.
“Kami berharap pemberdayaan perempuan tidak hanya fokus pada sektor perempuan, tetapi juga melibatkan anak. Perlindungan anak adalah bagian penting dari pemberdayaan perempuan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa substansi Raperda harus mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang.
Tidak hanya di sektor ekonomi yang berkaitan dengan kemandirian finansial, tetapi juga pendidikan yang meningkatkan kapasitas, hingga keterlibatan dalam politik.
“Terutama dalam politik, pemerintah perlu mendukung perempuan agar bisa ikut berpolitik, sehingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik, khususnya di parlemen, bisa terpenuhi,” katanya.
Musyarrofah menegaskan, keberhasilan pemberdayaan perempuan tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak.
Diperlukan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Menurutnya, setiap OPD memiliki peran strategis yang saling melengkapi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Dalam pemberdayaan perempuan ini banyak hal yang melibatkan OPD. Maka OPD harus turut aktif mengawal dan betul-betul mengimplementasikannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan akses pendidikan bagi perempuan.
Dinas Sosial perlu berperan dalam menangani isu-isu sosial yang banyak bersinggungan dengan kondisi perempuan di lapangan.
Sementara itu, DP3AKB Kota Serang menjadi leading sektor yang langsung menangani urusan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
“Dinas pendidikan punya peran dalam peningkatan kapasitas perempuan, dinas sosial mengangkat isu-isu sosial, dan DP3AKB tentu menjadi leading sector dalam pemberdayaan perempuan,” katanya.
Musyarrofah kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam pembahasan Raperda.
Menurutnya, organisasi perempuan, aktivis, hingga akademisi perlu dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Ini kan masih rancangan, jadi dalam pembahasan harus melibatkan organisasi perempuan dan aktivis perempuan. Mereka tentu punya perspektif yang bisa memperkuat isi Raperda agar lebih berpihak pada kebutuhan perempuan,” ujarnya.
KPPI Kota Serang menilai, keterlibatan kelompok perempuan dalam penyusunan Raperda akan memperkaya perspektif, sehingga kebijakan tidak bias dan benar-benar menyasar masalah yang dihadapi.
Dengan begitu, Perda PPPA nantinya tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, melainkan instrumen yang berdampak langsung pada kehidupan perempuan dan anak.
Pada akhirnya, KPPI Kota Serang berharap setelah disahkan, Perda PPPA benar-benar mempermudah perempuan dalam mengakses hak-haknya.
“Baik dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, maupun politik, perempuan harus memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang,” ucapnya.
Dengan lahirnya Perda PPPA, KPPI meyakini bahwa kualitas hidup perempuan di Kota Serang bisa meningkat signifikan.
Tidak hanya sebagai simbol keberpihakan, tetapi juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan gender serta perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Intinya, dengan adanya Raperda yang nanti disahkan, diharapkan bisa memudahkan perempuan dalam menjalani hidup. Akses perempuan harus lebih luas, baik dalam pendidikan, sosial, ekonomi, maupun politik,” tandas Musyarrofah. (ADV)

