GELUMPAI.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang kini tengah serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Salah satu langkahnya adalah dengan menggelar sosialisasi sekaligus uji publik yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, di ruang aspirasi DPRD.
Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa aturan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi anak.
Dalam proses pembahasan Raperda usulan DPRD tersebut, Erna menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke berbagai instansi, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga organisasi perempuan dan keagamaan di Kota Serang.
“Sosialisasi ke Ormas perempuan sudah, bersandingan dengan DP3AKB. Kemudian kami juga mengundang OPD-OPD terkait, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, bahkan dinas-dinas yang pemasukan daerah terkait dengan anggaran,” ujarnya.
Keseriusan itu juga terlihat dari upaya Pansus menggandeng kepala sekolah SD dan SMP bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan payung hukum ini bisa menyentuh langsung sektor pendidikan.
“Sudah kita datangi, bahkan itu kita sosialisasikan kerjasama dengan Dinas Pendidikan. Jadi kita ingin masuk untuk sosialisasi sekaligus uji publik dan meminta masukan-masukan yang akan menjadi aspirasi kami di Perda,” jelas Erna.
Tahap akhir, lanjutnya, Pansus juga mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan isu perlindungan anak.
Mulai dari Forum Anak, Komnas Perlindungan Anak, konselor psikolog, hingga lembaga kesejahteraan sosial di Kota Serang.
“Kami ingin Perda ini betul-betul menjadi kekuatan payung hukum bagi anak-anak ya terkait dengan perlindungan anak, juga betul-betul dirasakan keberadaan Perda-nya, sesuai dengan kebutuhan dari anak-anak yang mengalami korban atau menjadi pelaku dalam hal kekerasan anak,” tegasnya.
Politisi PKS itu juga mengungkap bahwa pembahasan sudah berjalan sekitar enam bulan.
Raperda ini sendiri bermula dari banyaknya aduan melalui media, hingga akhirnya diformalkan dalam usulan DPRD.

