GELUMPAI.ID – Rapper Korea Selatan, Sik-K (nama asli Kwon Min-sik), resmi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya. Pada sidang terbaru, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Dilansir dari KpopChart.net, Vonis ini muncul setelah Sik-K secara sukarela mengakui penggunaan narkoba kepada seorang petugas polisi yang sedang berjaga di dekat Kantor Veteran Seoul, Yongsan, pada 19 Januari tahun lalu. Sik-K secara langsung meminta agar dirinya diperiksa lebih lanjut, yang kemudian menjadi awal dari proses hukum ini.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pelantun lagu-lagu hip-hop populer ini tidak hanya menggunakan ganja, tetapi juga ketamin dan MDMA (ekstasi). Ia mengaku mengonsumsi ketamin dan ekstasi pada awal Oktober 2023, serta merokok ganja pada 11 Januari dan menyimpannya dua hari setelahnya.
Pengadilan menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Sik-K cukup berat, apalagi mengingat dirinya adalah figur publik dengan pengaruh luas. Hakim juga mencatat bahwa ini bukan pertama kalinya rapper tersebut terlibat dalam kasus serupa, sehingga menambah bobot pertimbangan hukuman.
Namun demikian, sejumlah faktor meringankan tetap dipertimbangkan oleh pihak pengadilan. Sik-K dianggap menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan yang tulus. Ia secara terbuka melaporkan diri, menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan, dan diketahui memiliki dukungan sosial yang kuat.
Sebagai bagian dari putusan, selain masa percobaan, Sik-K juga diwajibkan menjalani 40 jam program rehabilitasi narkoba serta berada di bawah pengawasan hukum selama dua tahun ke depan.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai penggunaan narkoba di kalangan selebritas Korea Selatan, serta bagaimana sistem hukum menanggapi pengakuan sukarela dan sikap kooperatif dari pelaku.

