News

Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Ini Penjelasannya

GELUMPAI.ID – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini Selasa, 6 September 2022.

Berdasarkan SK Kemenkumham per tanggal 5 September 2022, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun hingga bulan Juli 2023.

Diketahui, Ratu Atut yang merupakan Gubernur 2 periode itu, selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

Dilansir dari portal berita Tempo.co, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan Ratu Atut Chosiyah.

“Bukan bebas murni, tapi mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat (PB),” ujar Yekti saat dihubungi.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.

Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar