GELUMPAI.ID – Selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang juga dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok, dijatuhi hukuman atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (10/3/2025). Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, menyatakan bahwa Ratu Entok terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” tutur Achmad Ukayat, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Rabu (12/3).
Selain itu, Ratu Entok juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Ratu Entok dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama. Jaksa menyebut bahwa Ratu Entok dengan sengaja melakukan penistaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, salah satunya dengan menampilkan foto Yesus, yang dianggap Tuhan oleh umat Kristiani, dan menyuruhnya untuk memotong rambut.

