Razia Pakaian Ketat, Hampir 30 Warga Diamankan di Lhokseumawe Aceh
GELUMPAI.ID – Pada Kamis (16/11/2023), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan razia di jalan protokol. Mendapati, 30 warga yang memakai pakaian ketat ditangkap.
Adapun yang ditangkap terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggunakan celana pendek diatas lutut.
Perihal razia itu, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana menyampaikan, razia rutin itu digelar untuk penegakan peraturan daerah tentang syariat Islam.
“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” ujarnya.
Sejumlah nama dicatat lalu dibina. Tak hanya itu, menurut Herry razia itu untuk mensosialisasikan edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 4/2013 tentang larangan tak boleh duduk mengangkang.
“Kami imbau partisipasi orang tua, agar anaknya jangan gunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” jelasnya.
Ia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh terhadap penegakan syariat Islam.
“Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar