GELUMPAI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemukulan terhadap siswa SMAN 1 Kota Serang pada Selasa, 4 November 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Ipda Febby Mufti Ali, di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam keterangannya, Ipda Febby menjelaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan P2TP2A, guna memastikan kejelasan kronologi dari dua versi keterangan yang berbeda antara korban dan pelaku.
“Saya dibantu dengan kejaksaan, kemudian dari P2TP2A juga, sudah melakukan rekonstruksi. Sebelumnya ada 44 adegan. Di 44 adegan itu ada versi dari anak korban, keterangan anak korban,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses tersebut ditemukan dua versi berbeda dari keterangan para pihak.
Di mana, adegan dalam rekonstruksi dilakukan dengan versi keterangan anak pelaku dan versi keterangan anak korban.
“Kemudian ada versi dari saksi-saksi, kemudian anak pelaku. Ada dua versi yang berbeda, makanya kita lakukan rekonstruksi, nanti hasil dari rekonstruksi ini akan kita buatkan berita acara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi terdapat keberatan dari masing-masing pihak terkait dengan beberapa adegan.
Semua masukan itu nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Masih dengan keterangan yang sama, bahwa keterangan versi anak korban tadi ada sekitar 30 adegan. Kalau versi anak pelaku dan saksi-saksi hanya sekitar 13 adegan,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, versi anak korban menyebutkan bahwa pelaku pemukulan tidak hanya satu orang, dan terdapat dugaan keterlibatan pihak lain di luar anak pelaku utama.
“Yang tadi para pihak anak juga melakukan (pemukulan) di luar dari si anak pelaku, itu versi keterangan anak korban. Makanya tadi saya sampaikan rekonstruksi ini ada dua adegan, versi keterangan anak korban dengan versi keterangan anak pelaku dan saksi-saksi,” tuturnya.
Meskipun demikian, Febby menyebut versi keterangan anak pelaku dengan para saksi sudah sesuai dan tidak mengalami perubahan.

