“Karena kalau keterangan anak pelaku dengan saksi-saksi itu sudah match, sudah tidak ada perubahan,” terangnya.
Saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Febby menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan tetap mendalami hal ini. Tidak terlepas nanti kami meminta pendapat ahli. Untuk hasilnya pasti nanti kami akan sampaikan ke teman-teman,” ujarnya.
Terkait jumlah pihak yang terlibat dalam adegan rekonstruksi, Febby menjelaskan bahwa terdapat perbedaan versi antara keterangan korban dan pelaku.
Ia menjelaskan, semua yang di lokasi kejadian yang disebutkan versi anak korban itu ada enam, termasuk satu nama, inisial M.
“Itu menurut anak korban ada di TKP, tapi menurut versi anak pelaku hanya ada lima yang di TKP. Satu itu inisial M itu tidak ada di TKP dari awal kejadian, dari mulai stadion sampai ke kejadian M ini tidak ada di TKP,” jelasnya.
Soal jumlah pukulan yang diterima korban, Febby menyebut versi korban mengaku mendapat sekitar 120 pukulan, sementara versi pelaku menyatakan hanya melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh.
“Versi korban itu kurang lebih menerima 120 pukulan. Kalau versinya anak pelaku, anak pelaku hanya melakukan pemukulan di pergelangan tangan, tiga, kanan kiri kemudian ke arah perut dan ke arah wajah, menampar,” ungkapnya.
Adapun hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa luka yang dialami korban termasuk kategori ringan.
“Kalau dari hasil keterangan ahli, kan dokter ahlinya sudah kami minta keterangan. Keterangan dari ahli memang lukanya luka yang kategori ringan, tidak membutuhkan penanganan yang intensif,” tandasnya.

