Rekrutmen PPK dan PPS KPU Gunakan Aplikasi SIAKBA, Ini Caranya
GELUMPAI.ID – Proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan secara online.
Perekrutan Badan Ad Hoc KPU tersebut menggunakan aplikasi Sisten Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Diketahui bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu 24 Februari 2024.
Pada Pemilu Serentak 2024 kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Adapun tata cara pendaftaran Ad Hoc KPU melalui Aplikasi SIAKBA sebagai berikut.
- Ketikan pada laman pencarian siakba.kpu.go.id
- Setelah masuk klik login.
- Buat Akun SIAKBA menggunakan menu registrasi.
- Saat registrasi hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan menulis nama secara benar. Masukkan NIK yang tertera pada KTP anda. Lalu siapkan email yang aktif.
- Setelah registrasi anda berhasil maka akan masuk surat elektronik (surel) pada email anda.
- Lalu klik aktivasi akun pada email yang masuk tersebut.
- Silahkan login.
- Pada menu dasboard aplikasi silahkan klik garis 3 pada sudut kiri atas layar anda lalu akan muncul menu daftar.
- Klik daftar dan pilih anda akan mendaftar sebagai PPK atau PPS.
- Selanjutnya anda akan mengisi biodata. Pastikan anda mengisi dengan benar seluruh kolom yang tertera dalam menu tersebut. Termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan (jika ada).
- Lalu klik selanjutnya untuk masuk pada menu meng-upload formulir. Hal yang perlu diperhatikan adalah semua jenis formulir yang diupload harus sesuai dgn jenis formulir yang diminta melalui aplikasi. Misal foto dalam bentuk JPG/JIPEG/PNG dan surat perndaftaran dalam bentuk PDF. Seluruh dokumen yang diupload tidak boleh melebihi kapasitas 1 MB.
- Selesai.
Sebagai informasi yang diterima tahapan pembentukan PPK akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022. Sedangkan pembentukan PPS akan dimulai pada 29 November 2022.
Tinggalkan Komentar