Resmi Janda! Jenny Rachman Dapatkan Nafkah Mut’ah dan Iddah Sebesar Rp 1,6 M
GELUMPAI.ID – Pada Rabu (22/11/2023), Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan perceraian Jenny Rachman dari Suprajarto.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mursyida lantunkan pengabulan atas permohonan cerai dari Suprajarto tersebut.
“Pada hari ini perkara dari Ibu YR, Perkara nomor 1078 tahun 2023 hari ini sudah diputus. Permohonoan cerai dari suami beliau, S, dikabulkan,” ucap Mursyida.
Sementara itu, gugatan rekonvensi dari Jenny pun dikabulkan. Upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.
“Sementara gugatan renkonvensi dari Ibu YR dikabulkan sebagian,” katanya.
Gugatan rekonvensi yang diajukan Jenny yakni nafkah iddah, muttah, dan madhiyah. Mursyida menyampaikan nafkah iddah dan muttah yang diminta Jenny telah dikabulkan. Namun, Hakim hanya menolak gugatan nafkah madhiyah.
“Nafkah ddah Rp 600 juta (dikabulkan). Nafkah muttah Rp 1 miliar dan nafkah Madhiyah ditolak,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar