Resmi! MK Putuskan Semua Partai Politik Bisa Usulkan Pasangan Calon Presiden
GELUMPAI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah saat melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025), dan MK mengabulkan seluruh permohonan.
Selanjutnya, beberapa poin dalam keputusan tersebut akan menjadi acuan bagi DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK juga menyatakan bahwa ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi.
“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari LambeTurah.co.id pada Kamis (2/1/25).
Dengan demikian, MK juga mengingatkan bahwa jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat meningkat dan sesuai dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
MK menegaskan bahwa penghapusan ambang batas merupakan langkah untuk melindungi hak konstitusional partai politik.
Namun, dalam revisi UU Pemilu yang akan datang, diharapkan dapat diatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, agar pemilu tetap berjalan secara efektif.
Tinggalkan Komentar