News

Respon Kasus Anak dan Perempuan, DPRD Kota Serang Inisiasi Pembentukan Perda

DPRD Kota Serang Inisiasi perda perlindungan perempuan dan anak
DPRD Kota Serang Inisiasi perda perlindungan perempuan dan anak

GELUMPAI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal tersebut merupakan respon terhadap banyak kasus berkaitan dengan perempuan dan anak.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto usai rapat Paripurna. Ia menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak,” ujarnya pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Negara harus hadir di situ kemudian kekerasan itu harus dikurangi kalau perlu harusnya dihilangkan dan tentunya juga ada aspek hukum yang melindungi perempuan dan anak intinya seperti itu,” sambungnya.

Roni Alfanto juga menekankan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Mereka tidak boleh mengalami eksploitasi maupun diskriminasi.

Miliarder Rusia Diciduk! Aset Perusahaan Anjlok Drastis

“Perda ini akan mengatur Pertama hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan-anak, kemudian dibentuk UPTD biar lebih spesifik. Setelah itu digelar sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak meningkat,” paparnya.

Roni Alfanto juga menyebutkan bahwa beberapa opsi penanganan atas kasus eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti rumah aman pihaknya akan evaluasi.

Sementara itu Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh pembentukan Perda tersebut.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang yang menjadi dasar urgensi pembuatan Perda ini.

“Setuju bahwa raperda ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di kota Serang menjadi berdaya,” katanya.

Maskapai Ramai-Ramai Larang Power Bank di Pesawat, Kenapa?

Nanang Saefudin menambahkan, perlindungan yang diberikan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis. Perda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut antara DPRD, tim ahli, dan pemerintah daerah dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu bukan hanya secara fisik yang dilindungi baik itu perempuan maupun anak tetapi, juga secara fisiknya mereka juga harus mendapat perlindungan sesuai dengan kaidah dan aturan baru tentu di dalam pembuatan Perda ini kita harus merujuk kepada aturan perundang-undangan,” tandasnya. (ADV)

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama