GELUMPAI.ID – Walikota Serang, Budi Rustandi, menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi HMI Cabang Serang dalam unjuk rasa di momen HUT Kota Serang ke-18 di Gedung DPRD.
Budi menmastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Serang.
“Terkait revisi Perda 11 tahun 2019 terkait PUK, insyaallah minggu depan sudah dikirim ke DPRD, tinggal nanti DPRD menindaklanjuti,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Menanggapi spanduk aksi bertuliskan “Selamat Ulang Tahun, Kota Tidak Ramah Perempuan”, Budi menegaskan pihaknya sudah menindak tegas pelaku kekerasan seksual baru-baru ini viral.
“Alhamdulillah saya sudah menindak tegas dengan melakukan pemecatan tidak hormat, boleh cek di BKPSDM,” tegasnya.
Terkait permasalahan aset dan pasal tentang Ibukota Kota Serang, Budi menjelaskan bahwa prosesnya kini berada di DPRD Provinsi Banten.
“Sekarang posisinya ada di DPRD Provinsi, nanti adik-adik cek sejauh mana. Ikut sama-sama mengawal, karena ini penting agar ada perlakuan khusus dari pemerintah pusat,” kata Budi.
Ia juga menegaskan kesiapannya mendukung aspirasi mahasiswa.
“Nanti semua on process, saya akan perjuangkan semua apa yang diminta, dan kami siap menyetujui serta menandatangani MOU yang diinginkan teman-teman,” tandasnya.

