Politik

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD, Ada Apa?

GELUMPAI.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Tubagus Hasanuddin menegaskan, proses penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan Rieke Diah Pitaloka akan tetap dilanjutkan.

“Prosesnya tetap akan berjalan. Tidak berhenti di tempat,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 13 Januari 2025.

MKD, sebagai lembaga penjaga kode etik anggota dewan, disebut akan menjalankan mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap Rieke yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Rieke sebelumnya dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga terkait video unggahannya di media sosial yang berisi kritik tajam terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang penerapan PPN 12 persen.

Hasanuddin menyebut, MKD akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk dugaan unsur pelanggaran etik dan hak imunitas legislator.

“Jadi MKD akan tetap memanggil. Tapi nanti penilaiannya dengan mindset baru, yang mempertimbangkan hak imunitas,” ujar Hasanuddin, politikus dari Fraksi PDIP.

Ia menambahkan, meskipun anggota dewan memiliki fungsi pengawasan, etika dalam menyampaikan kritik tetap harus dijaga. “Kritik harus disampaikan dengan santun dan tetap memperhatikan batasan-batasan etik,” ujarnya.

Sidang untuk membahas kasus ini awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024. Namun, menurut Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, agenda tersebut ditunda karena DPR sedang dalam masa reses hingga 20 Januari 2025. Sidang diperkirakan baru akan digelar setelah masa sidang dimulai kembali.

“Masih ada anggota kami yang berada di daerah pemilihan,” jelas Nazaruddin.

Rieke Diah Pitaloka, legislator PDIP, sebelumnya dikenal sering mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat. Namun, kritik ini kini berujung pada pemanggilan oleh MKD untuk mendalami dugaan pelanggaran etiknya.

Sumber: TEMPO

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar