Verifikasi Partai Politik; Media Pembuktian Antara Pengakuan Dengan Kenyataan

Bagi partai politik yangg berhasil melampaui ambang batas parlemen, maka untuk bisa menjadi peserta pada Pemilu selanjutnya, cukup dilakukan penelitian administrasi. Mafhumnya, dengan perolehan suara yang besar atau banyak, perangkat sumber daya hingga ke tingkatan terbawah terbukti ada, tersedia, dan sudah siap.

Pemilu yang akan datang, selain bisa diikuti oleh partai politik peraih suara di Senayan, oleh partai politik yang hanya bisa mendudukkan anggotanya di kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, juga bisa diikuti oleh partai politik baru. Nah, bagi para pendatang baru ini perlakuannya sama dengan partai politik non Senayan. Mesti di vermin dan verfak.

Vermin atau verifikasi administrasi merupakan cara penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa partai politik itu sudah melengkapi berkas persyaratan. Sementara verfak atau verifikasi faktual merupakan cara untuk mencocokkan antara data dalam berkas dengan kondisi faktual di lapangan.

Salah satu contoh syarat bagi partai politik untuk bisa menjadi peserta Pemilu yang akan datang, adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi se-Indonesia, memiliki kepengurusan di kabupaten dan kota paling sedikit 75% pada suatu provinsi, dan memiliki kepengurusan di kecamatan paling sedikit 50% pada suatu kabupaten atau kota.

Berkas syarat ini oleh pengurus partai politik masing-masing diserahkan kepada KPU. Kemudian KPU melakukan pengecekan berkas. Selanjutnya KPU melakukan pengecekan lapangan, untuk mencocokkan antara data dalam berkas dengan kondisi sebenarnya. Itulah yang dimaksud sebagai proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan