Verifikasi Partai Politik; Media Pembuktian Antara Pengakuan Dengan Kenyataan

Itu baru salah satu contoh syarat yang mesti disiapkan oleh partai politik. Tentu ada banyak syarat lain. Misalnya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di berbagai tingkatan, kejelasan alamat kantor hingga tahapan berakhir sebagai pusat kegiatan, dan jumlah anggota di setiap tingkatan sebagai modal awal untuk merasa confident bakal dipilih oleh pemilik suara.

Apakah dengan begitu, lantas bermakna bahwa untuk menjadi peserta Pemilu dengan mendirikan partai politik dengan seperangkat persyaratan demikian dianggap sangat berat? Ya tergantung dari sudut pandang kita menakarnya. Bagi partai politik yang sudah siap dengan dukungan sumber daya, pastinya syarat itu bukan perkara yang memberatkan.

Adalah wajar bila partai politik wajib mempunyai kepengurusan dan keanggotaan di seluruh provinsi. Mengapa? Karena Pemilu itu bersifat nasional. Mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam, setiap partai politik mesti memiliki pengurus dan anggota di setiap provinsi.

Aturan agak kendur diterapkan pada tingkatan provinsi. Yaitu bahwa partai politik cukup memiliki 75% pengurus di kabupaten dan kota. Mengapa tidak 100% seperti pada level nasional? Karena menyadari kenyataan bahwa keragaman daerah tidak memungkinkan kesiapan dan ketersediaan sumber daya ada, siap, dan tersedia pada tiap daerah.

Berbeda dengan level nasional yang mewajibkan adanya kepengurusan pada tiap provinsi. Asumsinya, untuk sebuah partai politik yang berniat menjadi peserta Pemilu, masa untuk sekelas provinsi tidak bisa dan tidak mampu untuk menghimpun orang-orang dalam satu visi dan wadah yang sama?

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan