Rumor atau Fakta: Pengambilan Motor Bekas Kecelakaan di Polisi Tanpa Biaya, Ini Aturannya
Gelumpai.id, Otomotif – Banyak masyarakat yang masih bingung tentang aturan pengambilan motor bekas kecelakaan atau tilang yang disita polisi, terutama terkait dengan biaya yang dikenakan. Terkadang muncul keluhan di media sosial terkait adanya biaya tambahan yang diminta saat ingin mengambil kendaraan yang disita.
Dikutip dari GridOto, Iptu Suwandi, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota, memberikan klarifikasi bahwa motor yang ditahan di kantor polisi untuk kasus kecelakaan bisa diambil tanpa biaya tambahan. “Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis, tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan bahwa bagi kendaraan yang disita akibat kecelakaan lalu lintas, pemiliknya harus menyelesaikan perkara terlebih dahulu melalui musyawarah. “Jadi silahkan saja, yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu,” tambahnya. Sementara itu, untuk kendaraan yang disita karena pelanggaran tilang, pemilik harus segera menyelesaikan denda tilang sebelum mengambil kendaraan.
“Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil,” papar Suwandi. Ia menekankan bahwa baik kendaraan yang disita karena kecelakaan maupun pelanggaran tilang tidak dikenakan biaya pengeluaran kendaraan di Sat Lantas Polres Metro Bekasi.
Diketahui, banyak kendaraan yang menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang di Teluk Pucung, Bekasi Utara, sebagian besar merupakan motor barang bukti kecelakaan lalu lintas yang kondisinya sudah rusak parah dan tidak terurus. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah barang bukti yang berhak dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.
Menurut Pasal 46 KUHAP, benda yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya atau orang yang berhak setelah perkara selesai atau apabila tidak ada cukup bukti untuk menuntutnya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010), yang mengatur prosedur pengeluaran barang bukti.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk mengembalikan motor yang disita, pemilik atau pihak yang berhak harus meminta penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor polisi tempat kendaraan disita. Tidak ada biaya yang ditetapkan negara untuk proses pengeluaran kendaraan tersebut.
Dengan demikian, jika Anda ingin mengambil motor yang disita polisi, pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan yang tidak sah.
Tinggalkan Komentar