Saat Persidangan, Pengacara Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Oleh Bareskrim
GELUMPAI.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah usai menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam pemeriksaannya pada Senin (14/8/2023), Kamaruddin mengaku mendapat cecaran sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri.
“Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” ujar Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel terkait Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kamaruddin : Sayakan Membela Klien!
Ia menyebutkan, saat pemeriksaan ada perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik. Hal ini menyebabkan pengaretan waktu yang seharusnya sudah rampung pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, Rina Lauwy.
“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar