Bisnis & Ekonomi News

Saham Kena PPN 12%! Ini Efeknya Mulai Tahun Depan

GELUMPAI.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI per 2 Januari 2025. Penyesuaian ini mengikuti kebijakan pemerintah terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa tarif PPN 12% berlaku untuk seluruh invoice dan faktur pajak yang dikeluarkan setelah 1 Januari 2025. Adapun invoice dan faktur yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut akan tetap menggunakan tarif lama sebesar 11%.

“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” ujar Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin, (30/12/2024).

Tunggu PMK untuk Detail Kebijakan

Penyesuaian ini akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. BEI memastikan akan terus memberikan informasi kepada para pelaku pasar mengenai perubahan ini.

Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa tarif PPN dinaikkan menjadi 12%.

PPN Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Sesuai UU HPP, tarif PPN 12% ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali kategori yang mendapat pembebasan pajak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Pelaku pasar diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Langkah BEI ini diharapkan dapat berjalan mulus bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pajak di sektor ekonomi Indonesia.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar