GELUMPAI.ID – Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang resmi mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang, disambut dengan suka cita oleh masyarakat Banten.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025, yang menghapus proyek PIK 2 dari daftar PSN. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, serta pemulihan hak-hak warga yang terdampak proyek.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Banten, Eden Gunawan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo atas kebijakan yang dianggap visioner dan berkeadilan.
“Kami di ICMI Banten menyambut dengan penuh rasa syukur dan bangga atas keputusan Presiden Prabowo. Ini adalah langkah visioner dan berkeadilan, yang menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat kecil serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di Banten,” ujar Eden Gunawan pada Jumat 24 Oktober 2025.
Eden menjelaskan bahwa keputusan ini juga menjadi bentuk nyata respons pemerintah terhadap aspirasi umat yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Mukernas IV MUI yang digelar di Jakarta pada 17–19 Desember 2024, MUI secara tegas merekomendasikan agar proyek PIK 2 dicabut dari daftar PSN karena menimbulkan masalah sosial, ekologis, dan ketidakadilan terhadap masyarakat.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang dibentuk MUI usai Mukernas IV. Tim tersebut dinilai telah bekerja keras dalam memperjuangkan keadilan, mendampingi warga secara hukum, serta mengawal persoalan agraria yang muncul akibat proyek tersebut.
“Kami memberikan apresiasi yang setulusnya kepada Tim Tabayyun MUI. Kegigihan mereka menjadi teladan bagaimana ormas Islam, cendekiawan, dan masyarakat sipil dapat bekerja bersama memperjuangkan hak rakyat secara konstitusional dan bermartabat,” terangnya.
ICMI Banten menilai bahwa putusan Mahkamah Agung dan kebijakan Presiden Prabowo merupakan dua momentum penting yang menunjukkan bahwa negara masih berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan.
Menurut Eden, langkah ini juga menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rakyat dan lingkungan.
“Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam yang kontra produktif dengan asta cita Presiden Prabowo. Kami berharap kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi awal dari paradigma pembangunan baru yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Sebagai organisasi cendekiawan Muslim, ICMI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat serta berlandaskan nilai moral, ilmiah, dan konstitusional.
“Terima kasih kami kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama yang terus bergerak dan berdoa untuk keselamatan rakyat, bangsa, dan negara dari ancaman oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemenangan hukum ini bukan semata kemenangan satu kelompok, melainkan kemenangan nurani rakyat Banten dan seluruh bangsa Indonesia yang menghendaki keadilan dan keberlanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, menyampaikan penghargaan terhadap Pemuda ICMI Pusat yang telah mengajukan dan memenangkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) atas dasar hukum penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Uji materiil tersebut ditujukan terhadap Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, perubahan keenam atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang proyek PIK 2 Tropical Coastland.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Pemuda ICMI dan menyatakan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Rohman menegaskan bahwa implikasi hukum dari putusan tersebut bersifat mutlak.
“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc). Ini berarti seluruh tindakan administratif yang berlandaskan regulasi tersebut menjadi tidak sah sejak awal,” ujarnya.
ICMI Banten menyerukan agar kementerian dan lembaga terkait segera menindaklanjuti pencabutan PSN tersebut dengan langkah konkret, antara lain melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di kawasan PIK 2; Mengembalikan hak tanah dan rumah warga yang dibebaskan atas nama PSN; Mengembalikan kawasan PIK 2 ke fungsi semula sebagai hutan lindung di bawah pengelolaan Perhutani dan KLHK; Memastikan pemulihan sosial-ekologis berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi; dan mengembalikan aset-aset negara, tanah wakaf, dan fasilitas umum yang direklamasi tanpa dasar hukum yang sah.

