News
Beranda » News » Sampaikan Pendapat Soal Raperda Pengelolaan Limbah, Walikota Serang Tekankan Adanya Sanksi Administratif

Sampaikan Pendapat Soal Raperda Pengelolaan Limbah, Walikota Serang Tekankan Adanya Sanksi Administratif

GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat Walikota atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD tentang Pengelolaan Limbah, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Dalam rapat tersebut, Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa pengelolaan limbah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya dari dampak negatif pembentukan dan pembuangan limbah.

“Pengelolaan limbah perlu dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga lingkungan, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya dari dampak negatif pembentukan dan pembuangan limbah,” ujar Budi Rustandi.

Ia menerangkan, Raperda yang dibahas DPRD Kota Serang dan pemerintah daerah ini memuat sejumlah pengaturan penting, di antaranya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan kategori bahaya, sumber, dan karakteristik limbah B3; Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan; Penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; serta pengenaan sanksi administrasi.

Dalam penyampaiannya, Budi menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan Raperda tersebut bersama Panitia Khusus DPRD Kota Serang.

Salah satunya adalah terkait substansi sanksi administrasi agar dirumuskan secara sistematis dan konsisten.

Menurutnya, substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian, dengan norma yang memberikan sanksi administrasi dirumuskan dalam pasal terakhir, apabila terdapat lebih dari satu pasal yang mengatur tentang sanksi.

“Berkaitan dengan substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian dengan norma yang memberikan sanksi administrasi atau tiga norma yang memberikan sanksi lebih dari satu pasal, maka dirumuskan dalam pasal terakhir atau bagi mengenai sanksi administrasi dalam Raperda belum mengatur pasal yang dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam Raperda tersebut belum diatur pasal yang secara spesifik menetapkan sanksi administrasi.

Laman: 1 2