Selain itu, Budi menegaskan bahwa pengenaan denda dan sanksi administrasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup.
“Pengenaan denda dan administrasi sebaiknya mengacu pada peraturan perundang-undangan,” katanya.
Budi juga menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Limbah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Dengan adanya pendorongan regulasi ini yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan pengelolaan limbah, kami memberikan masukan, saran, dan pendapat lainnya untuk perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda pada tahap pembahasan dengan Panitia Khusus DPRD Kota Serang,” tandasnya.

