GELUMPAI.ID – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mengurai antrean panjang di kantor Samsat, UPTD Samsat Kota Serang melaksanakan uji coba pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Kasemen pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kasubag TU UPTD PPD Serang, Lilis Sumiati, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah awal untuk membuka enam gerai Samsat di seluruh kecamatan se-Kota Serang.
Program ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.
“Untuk pembayaran pajak tahunan tidak harus dilakukan di Samsat. Bisa dilakukan di mobil Samsat Keliling atau di gerai-gerai yang sudah kami siapkan, termasuk gerai yang akan kami launching di enam kecamatan se-Kota Serang,” ujar Lilis.
Ia menegaskan, keberadaan gerai Samsat ini diharapkan dapat mempercepat layanan publik dan mendekatkan akses bagi masyarakat.
“Layanan ini ditujukan untuk mengurai antrean panjang karena adanya lonjakan pelayanan, sehingga masyarakat akan mudah untuk membayar pajak, tidak terlalu lama, dan lebih cepat karena tidak perlu mengantre,” katanya.
Lilis juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan program pemutihan atau pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
“Warga masyarakat Banten yang berada di wilayah Kota Serang ayo manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi yang masih punya tunggakan, segera lakukan pembayaran pajak agar masyarakat taat pajak, karena pajak itu untuk membantu pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 322 Tahun 2025, program pemutihan juga berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, namun tidak termasuk mutasi keluar Banten.
Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran layanan ini.
Ia menilai, pembukaan gerai Samsat di tingkat kecamatan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pelayanan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

