Santri di Ponpes Tewas Usai Dikroyok Teman Sebayanya, 12 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka.
GELUMPAI.ID – Santri pondok pesantren di Cipondoh, Kota Tangerang, dinyatakan tewas usai dikroyok teman sebayanya. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dari 12 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, ada 7 orang diantaranya tidak ditahan dan ditipkan kepada orang tuanya, karena melihat memang masih berusia yang cukup rentan yaitu 15 tahun.
“Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain menuturkan, dari 12 pelaku ini, tidak semua ditahan. Sebab, beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
“Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orang tuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” tuturnya.
Zain menuturkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 5 tersangka yang telah ditahan. Penahanan ke-lima tersangka juga dilakukan dengan pendampingan dari Bapas agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.
“Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP,” ucap Zain.
Kombes Zain juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini motif pelaku mengeroyok korban karena tersinggung dengan perilaku korban yang dianggap tidak sopan pada seniornya. Pelaku kemudian memprovokasi santri lain untuk mengeroyok korban.
“Sementara motifnya karena tersinggung, pada saat korban ini mau Sholat Subuh bangunkan seniornya degan cara ditendang kakinya, ya mungkin mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindakan pengeroyokan,” ujar Zain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (27/8/2022), sekitar pukul 08.30 WIB.
Para tersangka ini rata – rata masih berusia yang cukup rentan yaitu 13 – 15 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar