GELUMPAI.ID – Nama besar Omnicom Group (OMC) ternyata ikut ditunggangi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha mencurigakan yang menggunakan nama OMC palsu di Indonesia.
Kegiatan yang dibekukan ini diduga kuat merupakan praktik penipuan berkedok perusahaan legal dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin, dengan memanfaatkan nama besar Omnicom Group, perusahaan sah asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporat.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekretariat Satgas PASTI, hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.
Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

