Bisnis & Ekonomi Teknologi
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Satgas PASTI Bongkar Modus Penipuan Berkedok OMC di Indonesia

Satgas PASTI Bongkar Modus Penipuan Berkedok OMC di Indonesia

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Satgas PASTI mengimbau agar memastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L dalam setiap aktivitas keuangan.

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Laman: 1 2