Satgas TPPU Ultimatum Ditjen Bea Cukai Perihal Kasus Impor Emas Rp189 Triliun
GELUMPAI.ID – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai agar secepatnya memberikan perkembangan perihal kasus dugaan pencucian uang ekspor-impor emas batangan sebesar Rp 189 triliun.
Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (27/9/2023).
“Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, adanya dugaan tindak pidana seputar Bea Cukai. Lantaran tak kunjung dilakukan penyelidikan, karena itu kasus itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan cara menulusuri dugaan awal tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu.
“(Kami) menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ungkapnya.
Tak hanya Bareskrim, kemungkinan Satgas TPPU bakal melibatkan Kejaksaan Agung RI dan KPK.
“KPK termasuk. Iya, kalau APH lain di luar itu (Satgas TPPU) bisa juga. Kejagung kan masuk di dalamnya,” bebernya.
Diketahui sebelumnya, dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.
Tinggalkan Komentar