GELUMPAI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dipanggil oleh DPRD Kota Serang pada Kamis 22 Mei 2025.
Hal ini menjadikan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menunda pembongkaran rumah warga Sukadana 1.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan pemanggilan Satgas beserta OPD terkait ini adalah tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan oleh warga lingkungan Sukadana 1, pada Rabu 21 Mei 2025.
Hasilnya, Pemkot Serang dengan DPRD menyepakati untuk dilakukan penundaan kembali atas pelaksanaan pembongkaran rumah warga di Sukadana 1, minimal tahun ajaran baru dimulai.
“Hasilnya untuk penundaan pembongkaran, itu sudah disepakati bahwa ini bisa. Jadi, aspirasi warga soal penundaan ini Alhamdulillah terpenuhi, sampai nanti minimal masuk tahun ajaran baru,” ujar Muji, Jumat 23 Mei 2025.
Selain penundaan penggusuran, Pemkot dengan DPRD Kota Serang juga menyepakati opsi relokasi yang akan digunakan, antara sewa lahan eks bengkok atau pembelian secara mencicil.
“Sewa atau dibeli secara cicil, pihak Pemkot menjanjikan minggu hari ini akan melakukan pengkajian dulu, mungkin keputusannya minggu depan baru muncul,” jelasnya.
Muji mengatakan, untuk Rusunawa nanti akan digunakan apabila masyarakat yang terdampak pembongkaran belum sanggup untuk membangun rumahnya, di lahan eks bengkok tersebut.
“Rusunawa akan digunakan untuk menampung sementara warga, apabila nanti warga belum bisa membangun rumahnya, ketika sudah ada keputusan bisa disewa atau dicicil eks tanah bengkoknya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Muji memastikan Pemkot Serang ke depannya mungkin akan memerlukan pendampingan dari Kejaksaan, mengenai opsi cicil lahan eks bengkok.
Sebab, hal itu berkaitan dengan aset milik daerah.
“Kalau untuk sewa, memang sudah ada dasarnya. Sedangkan kalau mencicil untuk dibeli, memang harus ada pendampingan dari kejaksaan, dan persetujuan dewan untuk pembeliannya,” tandasnya.