Dunia Digital News Wara-Wiri

Satpol PP Kota Serang Bakal Razia Hiburan Malam Sampai Bangkrut

Serang, Gelumpai.ID – Satpol PP Kota Serang akan berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait rencana pemberian sanksi pidana, kepada pengusaha hiburan malam di Kota Serang yang masih bandel beroperasi. Sambil menunggu, Satpol PP akan lebih gencar melakukan razia terhadap hiburan malam.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya memang telah berencana melakukan upaya pemberian sanksi pidana kepada pengusaha hiburan malam. Sebab, pihaknya pun mengaku kesal dengan bandelnya pengusaha hiburan malam yang terus kembali buka usaha mereka setelah ditutup paksa.

“Ada. Kami kan juga sudah sering melakukan giat penutupan tempat hiburan malam. Tapi mereka memang sangat bandel yah, buka lagi buka lagi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/6).

Kendati demikian, pihaknya tetap menggelar razia terhadap hiburan malam dengan harapan para pengusahanya benar-benar merasa jera, atau dengan sendirinya akan bangkrut karena biaya operasionalnya selalu terganggu oleh razia.

“Kami tetap rutin melakukan razia yah. Maksudnya supaya ada efek jera terhadap mereka. Lalu kalau seperti itu, mereka juga kan akan bangkrut dengan sendirinya karena operasional mereka terganggu,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang para pengusaha hiburan malam tetap membandel terus menerus, maka langkah pemberian sanksi pidana akan pihaknya segera lakukan. Namun tetap, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan langkah, koordinasi dengan TNI-Polri akan digencarkan.

“Karena proses hukum itu agak panjang yah. Maka kami tidak ingin ada kesalahan, sehingga kami akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri, khususnya pihak Kepolisian yang memang memiliki kewenangan itu juga,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk melakukan pemberian sanksi pidana kepada pengusaha hiburan malam di luar Perda PUK, seperti sanksi pidana berdasarkan aturan selama pandemi atau penjualan minuman keras.

“Karena dari aturan itu juga mengatur sanksi pidana. Usaha mereka yang menimbulkan kerumunan sudah melanggar protokol kesehatan. Lalu juga penjualan miras telah melanggar aturan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.