GELUMPAI.ID – Satreskrim Polres Pandeglang kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Tersangka ditangkap di rumah temannya saat bersembunyi dari pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa tersangka Amay, warga Kampung Umbulan, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat bersembunyi di kediaman temannya.
Menurut keterangan tersangka, ia bersama rekannya yang berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang, mencuri sepeda motor milik korban, Andika, dengan merusak gerbang rumah korban pada Rabu (15/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku merusak kunci gembok pagar rumah korban kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan merusak kunci ganda kendaraan dengan menggunakan kunci leter T miliknya,” ujar Alfian, Rabu (19/2/2025).
Alfian mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggota, tersangka adalah residivis yang sering berulang kali melakukan tindakan serupa dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
“Kalau menurut keterangan tersangka, dia sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pandeglang,” ungkapnya, dikutip dari BantenNews.co.id, pada Rabu (19/2/2025).
Tersangka Amay sendiri mengakui bahwa ia telah beberapa kali dipenjara karena kasus serupa. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp3 juta.