News

Satreskrim Polres Lebak Amankan Pemuda Diduga Jadi Mucikari

GELUMPAI.ID – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik mucikari di wilayah Kabupaten Lebak pada masa Operasi Pekat II Maung 2022. Seorang pemuda berinisial AN (25) diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebak, setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan praktek pelacuran pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukamaju, RT 01 RW 04 Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi di Wilayah Cibadak,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan seorang perempuan yang bernama berinisial M dan laki-laki hidung belang berinisial R sedang berada di dalam kamar.

Setelah diinterogasi, menurut keterangan R, dirinya memesan M melalui Pelaku AN dengan tarif sekali kencan sebesar Rp550.000. Kemudian R memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai.

Berdasarkan keterangan M, dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan seks dengan tarif Rp400.000. Berdasarkan kesepakatan, AN selaku mucikari yang mencarikan pelanggan itu meminta bagian sebesar Rp50.000.

“Pengakuan AN, dirinya berperan sebagai mucikari sejak tahun 2015, sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda,” katanya.

Dalam hal ini, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp500.000, satu unit HP samsung J4 , satu unit HP redmi 9 warna ungu dan Tisu. Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman dengan hukuman 3 bulan penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar