Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Sebut Bukan Solusi, Wakil Rektor Universitas Paramadina Ingatkan Pemda Soal Kenaikan Fantastis PBB-P2

Sebut Bukan Solusi, Wakil Rektor Universitas Paramadina Ingatkan Pemda Soal Kenaikan Fantastis PBB-P2

GELUMPAI.ID – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai jalan pintas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan ini muncul setelah sejumlah daerah nekat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen bahkan sampai 1.200 persen.

“Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ungkap Handi, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” jelasnya.

Handi menekankan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang semestinya ditentukan setiap tiga tahun sekali.

Namun, menurutnya masih ada celah bagi kepala daerah untuk menetapkannya tiap tahun.

“Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOPnya sendiri tanpa berkonsultasi dengan Kepala Daerah di atasnya atau Kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 secara fantastis seringkali dipakai sebagai langkah instan mendongkrak PAD. Sebab, penyesuaian NJOP sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi di tengah perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi, opsi ini dianggap paling cepat.

Namun Handi mengingatkan, pemerintah daerah sebenarnya masih punya banyak cara lain yang lebih sehat.

“Langkah awalnya adalah memperluas basis pajak dengan memperbarui pendataan objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi,” terangnya.

Laman: 1 2