GELUMPAI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mencatat penyelesaian sengketa informasi publik di Banten pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga 25 November 2025, KI Banten telah menuntaskan 58 sengketa informasi, sementara sejumlah perkara lainnya masih berjalan dan diperkirakan terus berproses hingga akhir tahun.
“Per 25 November 2025 terdapat 58 sengketa informasi yang sudah beres dilakukan dan sisanya masih terus berjalan, kemungkinan besar sampai akhir tahun masih tetap ada proses sengketa,” ungkap Komisioner KI Provinsi Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Ahmad Saparudin pada Rabu 26 November 2025.
Ia menyebutkan bahwa jumlah sengketa pada 2024 mencapai lebih dari seratus perkara, sehingga secara umum terjadi penurunan yang cukup signifikan pada tahun ini.
Menurutnya, sebagian besar sengketa yang masuk berkaitan dengan permintaan dokumen publik dari lembaga-lembaga pemerintahan.
“Kalau dari tahun sebelumnya ada penurunan, tahun 2024 itu 100 lebih, 131 atau 132 gitu.”
Ahmad Saparudin menjelaskan bahwa sengketa informasi banyak melibatkan dinas, instansi publik, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Dalam beberapa bulan terakhir, ia mencatat terjadinya peningkatan sengketa dari sektor pendidikan serta pemerintahan desa.
“Rata-rata tentang informasi publik, proses permintaan dokumen, namun rata-rata yang disengketakan itu adalah lembaga publik, dinas instansi, bahkan yang sekarang desa, kelurahan, dan bahkan sekolah-sekolah SD maupun SMP dan SMA lebih banyak disengketakan,” tuturnya.
Ia mengungkap, dokumen keuangan menjadi salah satu jenis informasi yang paling banyak disengketakan masyarakat.
“Untuk tahun terakhir ini, bulan-bulan terakhir ini, yang lebih banyak itu (sengketa) sekolah sama desa sekarang. Yang disengketakan itu dokumen-dokumen publik, termasuk dokumen keuangan, bos, dan lain-lain,” tandasnya.

