GELUMPAI.ID – Isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan Kota Serang membuat banyak pihak angkat suara.
DPD KNPI Kota Serang, menegaskan agar Pemkot jangan hanya reaktif, tapi lebih proaktif dalam mencegah pelecehan terhadap perempuan dan anak, terutama di sekolah-sekolah.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana DPD KNPI Kota Serang, Mudawaroh, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ruang pendidikan yang kini justru jadi tempat menakutkan bagi sebagian anak.
Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman, malah disusupi oleh ancaman dari orang yang mestinya jadi teladan: guru.
“Adanya kasus kekerasan di Kota Serang, khususnya di ruang-ruang pendidikan, menjadi cambuk dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Serang dan seluruh lembaga perlindungan perempuan dan anak,” tegas Mudawaroh, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan oknum guru yang melakukan pelecehan seksual jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana seorang pendidik wajib menjaga etika profesi serta integritas, termasuk mencegah kekerasan terhadap peserta didik.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga sudah sangat jelas mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Karenanya, KNPI menekankan pentingnya pendekatan preventif, bukan cuma responsif.
Sosialisasi dan edukasi harus digencarkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Lembaga-lembaga perlindungan anak diminta bergerak lebih aktif agar pencegahan benar-benar terasa dampaknya di lapangan.
“Tak hanya itu, adanya perlindungan bagi korban kekerasan dan saksi yang berani melapor hari ini menjadi poin penting. Kami ucapkan terima kasih kepada lembaga yang telah melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi dalam hal kasus pelecehan,” ucapnya.
“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para korban dan saksi yang hari ini belum berani speak up bisa lebih berani bicara, agar ke depannya tidak terjadi kekerasan baik di institusi pendidikan maupun di tempat lainnya,” terang Mudawaroh.

