GELUMPAI. ID – Sengketa terkait kepemilikan kios di Pasar Tambak Indah Kibin semakin memanas. Kuasa hukum dari ahli waris Sakman bin Karim, Akhmad Rezki Gunawan Harahap, mengkritik tindakan yang diduga sebagai aksi premanisme, yang melibatkan penggembokan dan pengeleman kios milik para pedagang.
“Tindak pidana ini merugikan para pedagang, dimana sebanyak 254 kios berdasarkan putusan hukum menjadi hak klien kami,” ujar Akhmad Rezki kepada BantenNews.co.id, Rabu (12/2/2024).
Menurutnya, pihak yang melakukan tindakan itu mengaku memiliki wewenang dari seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana.
“Mereka merasa berhak menerima sewa kios dari pedagang, padahal tanah dan bangunan secara hukum adalah milik Sakman bin Karim,” tegasnya.
Akhmad melanjutkan bahwa pihak yang mengklaim memiliki kuasa tersebut diduga telah memalsukan akta otentik untuk mengambil alih tanah seluas 16.000 meter persegi yang merupakan milik Sakman bin Karim.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 358 angka 4, 170, dan 167. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi pedagang yang bergantung pada kios tersebut untuk mencari nafkah.
Sementara itu, Ahmad Yamin, pihak lain yang terlibat dalam sengketa tersebut, membantah tuduhan adanya aksi premanisme. Dadang Bin Madisah, yang mendampingi Ahmad Yamin, menjelaskan bahwa Ahmad Yamin memiliki surat kuasa penuh dari ahli waris almarhum Haji Udin dan Haji Ahmad Thalib.
“Ahmad Yamin sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada pedagang agar membayar kontrak kios kepadanya dan saudara Mas’ud, yang mendapat kuasa dari Haji Rahmat Thalib sebagai ahli waris,” ungkap Dadang.
Ia juga menyebut bahwa ada bukti akta notaris serta nota dan kwitansi pembangunan kios oleh almarhum Haji Udin. “Sengketa ini sudah berlangsung selama 13–14 tahun dan belum juga terselesaikan,” sambungnya, dikutip dari BantenNews.co.id, pada Kamis (13/2).

