News

Seorang Pejabat Diduga Lecehkan Siswi Umur 14 Tahun

GELUMPAI.ID – Seorang pejabat diduga melecehkan siswi SMP di Jakarta Selatan (Jaksel) berusia 14 tahun. diduga pejabat tersebut masih kerabat korban, yakni pria 55 tahun. Korban mengalami trauma.

Kuasa hukum yang merupakan paman korban, Achmad Rulyansyah menyampaikan bahwa awalnya korban tak pernah cerita perihal dugaan pelecehan seksual yang terjadi. Namun, pihak keluarga menyadari perubahan korban yang semakin turun nilai di sekolahnya.

“Pertama yang sudah saya lihat jelas, nilai ujiannya tiga, dua, empat. Sudah pasti anjlok. Kedua, pergaulan dia sama teman laki agak sedikit berkurang. Artinya ada rasa trauma. Ketiga, yang bikin miris hati saya, ketika psikiater menyampaikan ke saya, bahwa keponakan kandung saya saja, mulai sekarang sudah takut sama saya. Ini yang jadi PR, makanya saya bilang, ini orang kayak gini, jangan dilindungi,” ungkap Achmad kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengatakan sudah mengajukan laporan sebanyak 3 kali terhitung dari Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor juga sempat dipanggil sekali.

“Dipanggil sudah. Satu kali sebagai terlapor ya. Dipanggil sekali, kemudian kemarin mau direncanakan gelar perkara, kemudian diperiksa lagi saksi a de charge, kemudian akan diperiksa lagi yang namanya RT. Saya bertanya, korelasinya RT apa? Kan nggak ada. Ditanya tahu apa nggak, nggak tahu. Cuma paling bener nggak itu rumahnya. Kalau memang rumahnya di situ lihat saja KTP-nya, kan jelas,” ujarnya.

“Makanya saya bingung untuk menyelesaikan, ini kok 8 bulan kenapa. Masih di selidiki, saya sudah bersurat 3 kali,” imbuhnya.

Menurut Achmad, pihaknya pun telah menyerahkan beberapa bukti berupa foto dan keterangan saksi. Namun sampai saat ini pihak polisi belum menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Bukti kuat itu jelas foto, artinya terlapor dan korban memang posisinya lagi dilecehkan atau dipeluk. Kemudian lapor bukti yang kedua keterangan saksi. Makanya saya bilang tadi kan, UUD Nomor 12 Tahun 2002 jelas, cukup keterangan korban dan bukti ditambah keyakinan hakim sudah selesai,” katanya.

Achmad meminta supaya pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan bisa mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak.

“Mudah-mudahan tidak ada intervensi. Saya berharap Polres Jakarta Selatan kita percaya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyampaikan jika pihaknya bakal mengecek terlebih dahulu perihal laporan tersebut.

“Kami cek dahulu ke Unit PPA,” ujar Yossi saat dihubungi terpisah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar