”Itu di tarik menjadi statusnya kabupaten di perbaiki oleh DPUPR. Tetapi dari dana DAK nya menurun drastis untuk anggaran fisik di DPU, apalagi di pendidikan ini turun drastis. Mudah-mudahan para kepala OPD tetap semangat untuk pelayanan terhadap masyarakat dan belanja modal ini menjadi utama,”katanya.
Sedangkan untuk Pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang, Tatu memastikan masih di anggarkan setiap tahunnya karena menjadi target utama di Kabupaten Serang. Meskipun, saat ini Bantuan Gubernur (Bangub) tidak ada. ”Itu biasanya di gunakan untuk gedung OPD di Puspemkab. Kemudian tadi karena pembagian dari dana bagi hasil juga berubah persentasenya, maka Banprov juga jadi berkurang,”katanya.
Namun hal demikian tidak menjadi kendala komitmen atas pemekaran yang mana sebagian aset milik Pemda Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang. ”Ini upaya (yang dilakukan) secara bertahap, jadi ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD nya pindah. Kemudian gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian di serah terima kan ke Kota Serang,”urainya.
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, bahwa penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 sementara ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini baru Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penyelenggaraan keuangan daerah termasuk pemerintah pusat.
”Sekarang kita masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nya, tentang dana bagi hasil dan transfer yang dari pusat, baik itu DAK, DAU maupun dana bagi hasil pajak pusat, kita masih menunggu itu, dan menunggu ketentuan-ketentuan teknis, untuk penggunaan anggaran di Tahun 2025,”ujarnya.
Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, para kepala OPD di dan perwakilan camat.

