Sertifikat Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy Jadi Prioritas Menteri ATR/BPN
GELUMPAI.ID – Kunjungan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia Iskandar Syah diterima langsung oleh Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Ruang Kerjanya pada Rabu (22/11/2023).
Kunjungan tersebut membahas koordinasi terkait Sertifikat Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Iskandar menjelaskan, Sertifikat Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy ini juga menjadi salah satu prioritas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sehingga diharapkan ini dapat berguna bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan tanah adat sebaik mungkin.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lebak mengapresiasi hal tersebut, Ia menyampaikan ini merupakan hal yang sangat dinanti oleh masyarakat Adat Baduy dan juga Pemerintah Daerah.
“Kami berharap, terbitnya sertifikat Hak Ulayat Baduy ini terdapat batas yang jelas antara Wilayah Adat Baduy di Desa Kanekes dengan Desa disekitarnya dan Sertifikat Hak Ulayat Baduy ini memiliki kepastian hukum yang sangat kuat sehingga tidak akan terjadi sengketa lagi,” ujar Iwan.
Diketahui, Sertifikat Hak Ulayat Baduy ini merupakan tanah adat yang tidak bisa dipecah dan kepemilikannya hanya milik adat, bukan milik perorangan atau pribadi masyarakat baduy sehingga bisa terlindungi dan tidak dengan mudah diperjualbelikan.
Tinggalkan Komentar