GELUMPAI.ID – Sosok konten kreator atau Tiktokers Mahesa Al Bantani alias Saepudin, dicokok aparat kepolisian dari tim Polda Banten pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pria yang dikenal vokal menolak proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini ditangkap di kediamannya, buntut dari dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama karismatik asal Banten, KH Matin Syarkowi.
Mahesa disebut-sebut menyebarkan unggahan bernada provokatif di media sosial yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama. Salah satu unggahannya berbunyi,
“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”
Ungkapan tersebut memicu gelombang respons dari kalangan ulama dan masyarakat, karena ditafsirkan sebagai ajakan kebencian terhadap sosok Kiai Matin—tokoh NU yang kini duduk sebagai pengurus PBNU periode 2022–2027, sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Fathaniyah Tengkele, Kota Serang.
Selain kasus dugaan pencemaran nama baik, Mahesa juga terseret laporan tambahan.
Ia dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) karena diduga melontarkan ancaman terhadap jurnalis.
Laporan dilayangkan langsung oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang menyebut Mahesa mengeluarkan pernyataan akan “menghantam wartawan dengan kamera” saat peliputan sebuah acara pada 10 Mei 2025 lalu.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya mas,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, Mahesa selama ini dikenal sebagai aktivis media yang aktif mengampanyekan penolakan proyek PIK 2.
Ia kerap menjadi pendengung aksi warga yang menolak penggusuran dan perampasan lahan.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas unggahannya yang dinilai melanggar batas.

