Menurutnya, sistem ini membuat kinerja pajak membaik, meski perekonomian global masih tertekan akibat perang dagang.
Pemeriksaan pajak juga dipersingkat jadi hanya enam bulan, dari sebelumnya satu tahun.
Untuk kasus transfer pricing yang melibatkan grup, waktu pemeriksaan dipangkas dari dua tahun menjadi sepuluh bulan.
Terkait restitusi, kini pelayanannya dipercepat.
Restitusi pajak pribadi di bawah Rp 100 juta tak lagi diperiksa, sedangkan PPN lebih bayar bisa dikembalikan otomatis lewat Coretax.
Sri Mulyani juga mengungkap reformasi teknis lainnya, seperti penghapusan kuota impor dan penyederhanaan izin impor berbasis IT dan data.
Menurutnya, perubahan ini akan mengurangi beban transaksi dan meningkatkan transparansi.
“Kalau ini dihapus akan sangat menentukan banget perbaikan dari sisi ekspor dan impor Indonesia. Ada juga penyediaan perizinan dan tata niaga impor yang akan disederhanakan berbasis IT dan data, juga pergeseran dari pengawasan border menjadi post border dengan national logistic ecosystem,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia

