GELUMPAI.ID – Sebanyak 288 narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi di Lapas Sukamiskin menerima remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1466 H. Di antara mereka, terdapat nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana pada momen Idul Fitri ini sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, termasuk untuk mereka yang terjerat kasus korupsi.
“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku akan diberikan remisi,” katanya dikutip pada Minggu (6/4/2025).
Disisi lain, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengungkapkan bahwa dari 443 narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin, 288 di antaranya menerima remisi. Namun, pada Lebaran 2025 kali ini, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas.
“Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 orang. Sedangkan jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang,” ungkap Benny.
Namun, Benny memilih untuk tidak mengungkapkan identitas narapidana yang menerima remisi. “Terkait dengan beberapa tokoh yang disebutkan, kebetulan data kami hanya mencatat 288 orang. Kami tidak membedakan siapa mendapatkan berapa, selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka bisa berkunjung, kami menyediakan dua tempat, yaitu di hangar dan di area kunjungan,” tutupnya.
Sumber : LambeTurah