Sidang Hakim Doyan Nyabu, Saksi: PN Rangkasbitung Lokasi Terdakwa Hisap Sabu
GELUMPAI.ID – Sidang perkara oknum hakim PN Rangkasbitung yang tertangkap doyan nyabu kembali bergulir.
Sidang hakim doyan nyabu ini beragendakan keterangan dari saksi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Yudi Rozadinata kerap menggunakan narkoba bersama rekannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hal itu diungkap dua orang saksi dari tim BNN Provinsi Banten bernama Numan Bayhaki dan Firman Nugraha.
Dilansir dari Tribun Banten, Numan Bayhaki menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan narkoba bersama dua orang rekannya.
Keduanya yakni Raja Adonia Sumanggam yang sebelumnya ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba, dan Danu Arman selaku oknum hakim di PN Rangkasbitung.
“Mereka bilangnya memakai bersama, pak Yudi, Raja dan Danu, tiga-tiganya memakai,” ujar Numan, Rabu 12 Oktober 2022.
Numan mengaku pada saat itu dirinya menanyakan kepada terdakwa Yudi apakah dirinya menggunakan narkoba.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba.
Hal itu pun dikuatkan dengan hasil urin terdakwa beserta dua orang lainnya positif amphetamine jenis narkoba.
Nyabu di Pengadilan
Saksi lainnya yakni Firman Nugraha juga memperkuat pernyataan tersebut.
Firman mengatakan bahwa pada saat dirinya menginterogasi terdakwa Yudi, terdakwa mengaku telah mengonsumsi narkoba di sejumlah tempat, termasuk di PN Rangkasbitung.
“Kadang pakai di rumah pak Yudi, kadang di kantor. Kadang berdua, kadang sendiri,” katanya.
Saat ditanya kapan terakhir terdakwa Yudi mengonsumsi narkoba, disebutkan bahwa Yudi terakhir mengonsumsi narkoba bersama Danu.
“Pak Yudi dan pak Danu terakhir memakai Sabtu, sebelum ditangkap hari Selasa, 17 Mei 2022,” katanya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, kata Firman, terdakwa memakai narkoba bersama Danu di rumah Yudi.
“Pak Yudi sekitar abis magrib atau mau isya, terakhir hari Sabtu. Kalau saudara Raja terakhir pakai sendirian,” terangnya.
Firman menyampaikan bahwa narkoba jenis sabu yang biasa dipakai merupakan barang milik Yudi.
Disampaikan Firman, mereka hampir sering menggunakan narkoba secara bersama-sama. Termasuk nyabu di pengadilan.
“Mereka sering bertiga pakai itu. Kadang di kantor, di rumah pak Yudi, dan di ruang pak Yudi,” ungkapnya.
Firman menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa kerap nyabu di kantor yakni Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada saat setelah jam kerja.
Sementara ketika di rumah, dilakukan pada saat hari libur.
Tinggalkan Komentar