GELUMPAI.ID — Sidang ulang Lee Jae-myung atas dugaan pelanggaran UU Pemilu kemungkinan tidak akan digelar pada 18 Juni. Jika Lee menang pada pemilu 3 Juni, sidang bisa tertunda selama lima tahun masa kepresidenannya.
Komite yudisial parlemen, yang didominasi DPK, mengesahkan RUU untuk menunda semua sidang pidana presiden terpilih. Langkah ini dianggap melindungi Lee dari risiko hukum.
Pekan lalu, Mahkamah Agung membatalkan pembebasan Lee atas kasus pelanggaran UU Pemilu. Pengadilan Tinggi Seoul lalu menunda sidang dari 15 Mei ke Juni.
Namun, para ahli menyebut sidang itu tidak akan terjadi. DPK, yang menguasai mayoritas parlemen, diperkirakan akan mengesahkan RUU tersebut.
“Jika kubu konservatif kehilangan hak veto, mereka tidak bisa menghentikan RUU ini,” ujar Lee Joon-han, profesor ilmu politik Universitas Nasional Incheon.
Seperti yang dilaporkan oleh Korea Times, DPK mungkin menunda pemungutan suara RUU hingga setelah pemilu. Ini untuk mencegah veto dari Pelaksana Tugas Presiden Lee Ju-ho.
PPP berencana menggugat RUU ke Mahkamah Konstitusi. Namun, jika Lee menang, hakim cenderung tidak menentang legitimasi kepresidenannya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pasti dipengaruhi hasil pemilu,” kata Kim Sung-joo, profesor kehormatan Universitas Sungkyunkwan.
Pasal 84 Konstitusi melindungi presiden dari penuntutan pidana selama masa jabatan, kecuali untuk pemberontakan atau pengkhianatan. RUU ini memastikan imunitas juga berlaku untuk sidang yang sudah berjalan.
DPK juga menyoroti Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae atas putusan yang menghidupkan kembali risiko hukum Lee. Mereka menuduh Cho “mencampuri” pemilu.
“Jika Cho Hee-dae masih punya hati nurani, ia harus mundur. Itu satu-satunya cara memulihkan kepercayaan pada yudikatif yang ia rusak,” ujar Jo Seoung-lae, juru bicara komite pemilu DPK.
DPK berencana menyelidiki Cho melalui jaksa khusus. Mereka juga meminta 11 hakim lain yang terlibat dalam sidang 1 Mei untuk hadir di dengar pendapat parlemen.

