GEELUMPAI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana terkait kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Iwas alias Agus Buntung pada Kamis (16/1/2025). Sidang dilakukan secara tertutup, mengingat aturan yang berlaku untuk kasus kekerasan seksual yang mengharuskan terdakwa tidak terlihat di ruang sidang.
Agus tiba di persidangan pada pukul 09.00 WITA dengan pengawalan aparat kepolisian. Sidang dimulai pada pukul 09.40 WITA dan dipimpin oleh tujuh jaksa penuntut umum. Agus didampingi oleh 17 pengacara dalam sidang tersebut.
Orang tua Agus juga hadir di persidangan, namun ibunya mengaku merasa tidak sanggup menyaksikan anaknya menjalani proses hukum ini.
Agus dijerat dengan Pasal 6 dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kuasa hukum Agus mengajukan permohonan untuk penahanan rumah, dengan alasan bahwa Agus merasa tidak nyaman jika ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas II.

