News
Beranda » News » Sidang Ulang Lee Jae-myung Ditunda Hingga Usai Pilpres

Sidang Ulang Lee Jae-myung Ditunda Hingga Usai Pilpres

GELUMPAI.ID — Pengadilan Tinggi Seoul menunda sidang ulang kandidat presiden DPK, Lee Jae-myung, hingga 18 Juni. Lee menghadapi tuduhan pelanggaran UU Pemilu.

Sidang kasus pengembangan Daejang-dong juga ditunda hingga 24 Juni. Penundaan ini dilakukan pasca-pemilihan presiden 3 Juni.

Awalnya, sidang dijadwalkan pada 15 Mei. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan Lee.

Pengadilan beralasan penundaan diperlukan untuk menjaga kampanye yang adil. Sidang harus bebas dari pengaruh internal atau eksternal.

Lee menyambut baik keputusan pengadilan. “Ini langkah wajar sesuai semangat Konstitusi,” katanya.

Namun, mantan pemimpin PPP, Han Dong-hoon, mengkritik keras keputusan tersebut. “Pengadilan menyerah pada tekanan Lee dan DPK, ini perubahan memalukan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korea Times, tim hukum Lee mengajukan penundaan hingga usai pemilu. Mereka merujuk Pasal 116 Konstitusi dan UU Pemilu.

Pengadilan mempertimbangkan argumen tersebut. Penundaan bertujuan memastikan kesetaraan dalam kampanye.

Lee didakwa menyebarkan informasi palsu. Pada 2021, ia mengaku tidak mengenal Kim Moon-ki, pejabat kunci proyek kontroversial.

Ia juga menuduh Kementerian Pertanahan memaksa rezoning lahan di Baekhyeon-dong. Tuduhan ini disampaikan dalam audit parlemen.

Pengadilan pertama memvonis Lee satu tahun penjara dengan masa percobaan. Namun, pengadilan banding membebaskannya pada 26 Maret.

Mahkamah Agung membatalkan putusan banding pada 1 Mei. Kasus dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk diadili ulang.

DPK mengkritik putusan cepat Mahkamah Agung yang mendukung vonis bersalah. Penjadwalan sidang ulang yang cepat juga menuai protes.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menunda sidang kasus Daejang-dong. Sidang awal pada 13 dan 27 Mei ditunda usai pemilu.

Kasus Daejang-dong terkait dugaan pengkhianatan dan suap saat Lee menjabat Wali Kota Seongnam. Pengembang swasta diduga meraup keuntungan berlebih.

Sidang banding kasus hasutan sumpah palsu tetap berjalan. Sidang pertama dijadwalkan pada 20 Mei.