GELUMPAI.ID – Komisi Informasi (KI) bersama DPRD Provinsi Banten terus bersinergi dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik bagi pemerintahan desa dan kelurahan, pada Selasa 25 November 2025 di Dwiza Hotel, Kota Serang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KI Provinsi Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Ahmad Saparudin dan Anggota DPRD Provinsi Banten Kombes Pol (Purn) Djasmarni.
Dalam kesempatannya, Ahmad menjelaskan bahwa Bimtek tersebut merupakan rangkaian kegiatan tingkat provinsi yang diselenggarakan di beberapa titik, dan salah satunya digelar di Kota Serang, tepatnya di wilayah Kelurahan Banjarsari.
Menurutnya, kegiatan itu penting untuk memastikan masyarakat memahami hak memperoleh informasi, sementara badan publik memahami kewajiban menyediakan informasi sesuai amanat undang-undang.
“Tujuannya adalah pertama, melakukan proses edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa keterbukaan informasi itu menjadi hak asasi, menjadi hak mereka terkait beberapa informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua badan publik yang menggunakan anggaran negara, baik sebagian maupun seluruhnya, berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan informasi masyarakat dengan penyampaian informasi oleh pemerintah perlu terus diperkuat.
Menurut Ahmad, sejauh ini lembaga publik di Provinsi Banten telah cukup aktif dalam menyosialisasikan program dan layanan kepada masyarakat.
Tantangannya kini adalah memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam proses pembangunan.
“Tinggal pada sisi mempertemukan, mensinkronkan saja antara masyarakat dengan pemerintahan, bagaimana seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat ini dipergunakan sebaik-baiknya, sehingga memunculkan tingkat partisipasi masyarakat,” jelasnya.

