Ahmad berharap kegiatan ini dapat membuat masyarakat semakin memahami isi dan muatan Undang-Undang 14/2008, terutama tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks keterbukaan informasi publik.
“Harapannya, seluruh muatan dari Undang-Undang 14 tersosialisasi kepada seluruh masyarakat, sehingga mereka paham apa haknya dan apa kewajibannya,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Provinsi Banten Kombes Pol (Purn) Djasmarni menyampaikan dukungannya terhadap langkah KI Banten dalam memperluas pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menilai bahwa transparansi merupakan prinsip mendasar yang harus dipenuhi oleh semua badan publik.
Anggota Komisi I ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Keterbukaan informasi publik ini merupakan hak bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

