News

Siswi SD Asal Kasemen Kota Serang Dibawa Kabur Buruh, Dicabuli Hingga Minta Dikirimkan Uang

GELUMPAI.ID – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial Bunga (12) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibawa kabur dan dicabuli oleh oknum buruh pabrik salah satu perusahaan yang berada di Cikande berinisial PP (24).

Saat dalam dekapan pelaku, Bunga sempat meminta kedua orang tuanya untuk mengirimkan sejumlah uang, yang jika ditotal nominalnya sebesar Rp1 juta.

Tim Relawan Komnas Perlindungan Anak, Heri Ongki, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Bunga sempat pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi ke warung. Hanya saja setelah itu, Bunga ternyata tidak kunjung pulang ke rumah.

Heri yang merupakan pendamping atas kasus tersebut juga mengungkapkan bahwa sejak Sabtu 20 Mei 2023 malam, Bunga dinyatakan hilang.

Saat mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, orang tua Bunga akhirnya melakukan pencarian.

Maskapai AS Lagi Goyang! Tiket Sepi, Ekonomi Ngeri

“Sabtu malam Minggu, jam 23.00 WIB, izin ke orang tuanya untuk ke warung,” ujar Heri, Minggu 4 Juni 2023.

Dari hasil pencarian, Heri Ongki menjelaskan, korban sempat menghubungi kedua orang tuanya bahwa dirinya sempat berada di Jepara, Jawa Tengah.

“Anaknya sempat telepon. Ngakunya ada di Jepara. Terus minta uang pertama Rp800 ribu, kedua Rp200 ribu tapi enggak diakomodir, karena takut makin jauh (posisi si anak-red),” paparnya.

Dalam pencarian berhari-hari, akhirnya keberadaan korban berhasil ditemukan. Diketahui Bunga dibawa kabur oleh PP yang merupakan seorang pria yang dikenal korban dari media sosial Facebook, Korban tersebut dibawa pelaku ke Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

“Anak ini (Bunga) ketemu di Sawarna daerah Bayah. Anaknya langsung dijemput di sana. Saat ini sudah dibawa pulang,” tuturnya.

Makin Banyak Anak Muda Masuk Penjara Singapura, Aktivitas Geng Jadi Penyebabnya

Dari keterangan korban, diketahui juga bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, dengan dilakukan di tempat yang berbeda.

Atas kasus tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Banten dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku terancam dijerat oleh pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama